
ilustrasi kumpulan kosmetik. Sumber foto: Freepik
JawaPos.com – Pengawasan terhadap produk kosmetik yang berada di batas antara kosmetik dan obat menjadi perhatian regulator di tengah pesatnya pertumbuhan layanan klinik estetika di Indonesia. Tren penggunaan produk injeksi dan perawatan estetika berbasis bahan aktif dinilai memerlukan regulasi yang lebih ketat untuk menjamin keamanan pasien dan kepatuhan pelaku industri.
Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa perkembangan layanan estetika menuntut penguatan pengawasan produk kosmetik, terutama yang memiliki karakteristik mendekati obat.
“Seiring berkembangnya tren layanan estetika, pengawasan terhadap produk kosmetik—terutama yang berada di batas antara kosmetik dan obat—menjadi semakin penting. Kepatuhan terhadap regulasi, kejelasan klaim produk, serta transparansi kepada pasien adalah kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas industri,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan RI juga menekankan pentingnya implementasi regulasi secara konsisten di seluruh fasilitas layanan kesehatan. Regulasi seperti Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 diharapkan mampu memastikan standar pelayanan klinik estetika berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perizinan, kompetensi tenaga kesehatan, hingga sarana dan prasarana.
“Permenkes No. 11 Tahun 2025 hadir untuk memastikan bahwa seluruh layanan klinik, termasuk layanan estetika, berjalan dengan standar yang jelas—baik dari aspek perizinan, kompetensi tenaga kesehatan, hingga sarana dan prasarana. Implementasi yang konsisten akan menjadi kunci dalam menjamin mutu kualitas layanan dan keselamatan pasien,” jelas dr. Inti Mudjiati dari Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan RI.
Isu pengawasan kosmetik dan penerapan regulasi tersebut menjadi salah satu topik utama dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan dialog interaktif yang diselenggarakan Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan dan Estetika Indonesia (PRASTIKA) di Surabaya pada 1 April 2026. Forum ini mempertemukan regulator, pelaku industri, tenaga medis, dan pengelola klinik untuk menyelaraskan regulasi dengan praktik di lapangan.
Ketua Umum PRASTIKA, Andreas Bayu Aji, mengatakan forum ini bertujuan memperkuat sinergi antara regulator dan pelaku industri sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.
“Kami ingin membangun sinergi yang kuat antara regulator dan pelaku industri. Kami percaya regulasi yang jelas dan implementatif akan meningkatkan keselamatan pasien, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan industri klinik estetika yang sehat dan berdaya saing di Indonesia,” ujarnya.
Selain dialog mengenai regulasi, kegiatan ini juga menjadi momentum pelaksanaan munas untuk menentukan arah kepemimpinan dan program kerja periode 2026–2031. Acara turut diisi dengan pameran produk kosmetik dan farmasi yang mendukung operasional klinik estetika.
