
Dr. dr. Vito Anggarino Damay, Sp.Jp (K). (Dok. Pribadi)
JawaPos.com – Unggahan akun media sosial Pakdhe Indro pada 26 Januari 2026 soal gagal jantung kembali jadi sorotan. Dalam konten tersebut, gagal jantung disamakan dengan cardiac arrest.
Informasi itu dinilai tidak tepat secara medis. Sebab, kedua kondisi tersebut memiliki perbedaan mendasar.
Dr. dr. Vito A. Damay, SpJP(K), FIHA, FAsCC, FICA menegaskan masyarakat perlu berhati-hati saat menjadikan media sosial sebagai rujukan. Termasuk saat mencari second opinion.
Menurutnya, mencari pembanding adalah hal yang wajar. Bahkan bisa dilakukan dari berbagai sumber, termasuk media sosial.
“Masyarakat berhak untuk second opinion. Termasuk juga second opinion dari informasi di media sosial,” ujarnya kepada JawaPos.com.
Namun, ia menegaskan ada batas yang tidak boleh dilanggar. Informasi yang tidak berasal dari sumber kredibel tidak bisa dijadikan dasar keputusan medis.
Kasus unggahan tersebut menjadi contoh nyata. Kesalahan memahami istilah medis bisa menimbulkan persepsi keliru.
Dokter Vito menjelaskan, gagal jantung bukanlah cardiac arrest. Gagal jantung terjadi saat pompa jantung melemah, sementara cardiac arrest adalah kondisi jantung berhenti mendadak.
Perbedaan ini sangat krusial. Sebab, penanganan dan risikonya juga berbeda.
