Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 April 2026, 19.15 WIB

Pria Nekat Bakar Mantan Istri Bersama Mertua saat Tertidur, Begini Kronologi dan Dugaan Motifnya

Ilustrasi polisian. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Diduga karena cemburu, seorang pria berinisial W (64) tega membakar mantan istrinya dan mantan mertuanya di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jumat (3/4/2026) dini hari. Atas perbuatannya, pelaku pun diamankan aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena dikabar api cemburu.

“Pelaku merasa cemburu setelah mendengar kabar mantan istrinya akan menikah lagi, sehingga nekat melakukan pembakaran.” kata Wildan dilansir dari Radara Kudus, Sabtu (4/4).

Kedua korban mengalami luka bakar parah hingga 90 persen tubuhnya. Korban pertama, S (63), merupakan mantan istri pelaku, sedangkan korban kedua, M (87), adalah mantan mertuanya. 

Peristiwa tragis terjadi sekitar pukul 01.45 WIB. Pelaku dilaporkan membawa jeriken berisi BBM jenis pertalite dan masuk ke kamar korban secara diam-diam.

Saat itu, mantan istri pelaku tengah tidur bersama ibunya.

“Pelaku menyiramkan BBM ke tubuh kedua korban, kemudian menyalakan api menggunakan kayu yang dibungkus kain,” terang Wildan. Kobaran api langsung menyebar di kamar, membuat kedua korban panik dan berteriak minta tolong. 

Mendengar teriakan, warga sekitar segera mendatangi lokasi dan memadamkan api.

Kedua korban kemudian dibawa ke RSUD Kartini Jepara untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Pelaku sempat diamankan warga dan terlihat lemas, bahkan muntah-muntah akibat aksinya.

Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Bangsri untuk diperiksa. Setelah dinyatakan sehat, pelaku dibawa ke Polsek Kembang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik,” ujar AKP Wildan.

Berdasarkan penyelidikan awal, motif pelaku terkait rasa cemburu karena mantan istrinya akan menikah kembali. 

Polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti terkait kasus penganiayaan berat ini.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore