
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. (Istimewa)
JawaPos.com - Penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru berbuntut panjang. Polda Riau mengambil langkah tegas dengan mencopot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol M. Jacub Nurman Kamaru dan beberapa anak buahnya.
Keputusan itu diambil oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Dikutip dari pemberitaan Riau Pos (Jawa Pos Group) pada Rabu (1/4), Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa Kompol Jacub tidak hanya dicopot dari jabatannya.
Bersama beberapa anak buahnya di Polresta Pekanbaru, dia kini harus menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Riau. Menurut Kombes Pandra, penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Jacub dan beberapa anggotanya setelah mengungkap kasus narkoba jenis etomidate.
Pandra menyebut, para pelaku yang berstatus sebagai pengguna narkoba sudah seharusnya mendapatkan kesempatan untuk direhabilitasi. Dalam proses menuju rehabilitasi itulah muncul masalah.
"Ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang. Padahal memang sudah seharusnya dilakukan rehabilitasi," kata Pandra.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkoba, etomidate termasuk golongan 2. Selain itu, KUHP Pasal 105 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pengguna narkoba harus direhabilitasi.
Namun, proses rehabilitasi didahului dengan asesmen yang dilakukan oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Pandra menyatakan bahwa keputusan Polda Riau mencopot Jacub dan anak buahnya merupakan salah satu bentuk ketegasan kapolda.
Dia menekankan, seluruh jajaran Polda Riau tidak boleh main-main dalam bertugas. Apalagi sampai menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus seperti terjadi di Polresta Pekanbaru.
