
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, diduga melibatkan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap adanya empat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI.
Sejumlah pihak pun mendesak agar para pelaku tetap diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Pakar hukum pidana, Ahmad Sofyan, menegaskan bahwa prinsip negara hukum menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” kata Ahmad Sofyan dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress (IYC), Selasa (31/3).
Ia menilai, peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya mengusut pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga memberi perintah.
“Dugaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus ini bukan saja pendapat saya, melainkan juga pandangan kalangan pakar dan ahli hukum pidana,” tegasnya.
Sofyan juga menyoroti pentingnya reformasi sektor militer, termasuk melalui revisi Undang-Undang TNI, guna memastikan tidak ada imunitas dalam proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat supremasi hukum dan akuntabilitas institusi negara dalam sistem demokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyoroti relasi sipil-militer sejak era Orde Baru hingga pascareformasi. Ia menilai, terdapat gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi mengganggu demokrasi.
Ubedilah menegaskan, Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu hak asasi manusia (HAM) serta reformasi sektor keamanan.
Baca Juga:YLBHI Minta Negara Tak Normalisasi Teror Aktivis, Termasuk Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Ia juga menyebut, penyerangan terhadap Andrie terjadi setelah aktivitas advokasi publik, termasuk diskusi dan podcast di kantor YLBHI yang membahas isu remiliterisasi.
