Logo JawaPos
Author avatar - Image
31 Maret 2026, 23.27 WIB

TAUD Beberkan Temuan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Operasi Sistematis Libatkan 16 Pelaku Lapangan

Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com) - Image

Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi III DPR sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Selasa (31/3). Dalam rapat tersebut turut diungkap dugaan keterlibatan 16 pelaku lapangan dalam aksi teror terhadap Andrie.

Menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie adalah operasi sistematis. Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, M. Isnur sebagai perwakilan dari TAUD menegaskan hal itu.

”Kami menegaskan bahwa kasus ini merupakan percobaan pembunuhan berencana yang terorganisir dan berdimensi serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM),” kata dia.

Isnur menyatakan, temuan sementara dari hasil investigasi TAUD menunjukkan serangan sistematis. Paling sedikit ada 16 orang terlibat dalam serangan tersebut. Mereka berbagi peran. Mulai pengintaian, pembuntutan, hingga eksekusi. Pola itu menunjukkan adanya perencanaan matang.

”Serta indikasi kuat keterlibatan aktor intelektual di balik pelaku lapangan,” ucap Isnur.

Penggunaan air keras sebagai alat serangan, lanjut Isnur, merupakan tindakan yang secara inheren berbahaya dan berpotensi mematikan. Karena itu dia menilai unsur percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP sudah terpenuhi.

”Fakta bahwa korban tidak meninggal dunia, tidak menghapus jejak pertanggungjawaban pidana para pelaku. Hal tersebut karena gagalnya upaya pembunuhan berencana bukan karena kehendak pelaku, melainkan karena korban segera mendapatkan pertolongan dan perawatan medis,” terang dia.

Dalam kasus tersebut, TAUD menuntut kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi Andrie sebagai korban. Sebab, Andrie tidak hanya mengalami luka fisik. Ada risiko psikologis, sosial, dan keamanan berkelanjutan bagi Andrie dan keluarga, pendamping, serta pembela HAM lainnya.

TAUD meminta agar pemulihan Andrie harus dilakukan secara komprehensif melalui layanan medis, rehabilitasi psikologis, serta pemenuhan hak atas informasi, kompensasi, dan restitusi. Selain itu, mereka meminta agar seluruh pelaku diungkap secara terang-benderang.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore