Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Maret 2026, 06.02 WIB

Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Harta Kekayaannya Tercatat Rp 13,7 Miliar

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

 

JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Kamis (12/3). Penahanan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

"KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penahanan dilakukan setelah satu hari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Yaqut pada Rabu (11/3). PN Jaksel putuskan perkara dugaan korupsi yang menjerat Yaqut oleh KPK sah secara hukum.

Selain Yaqut, KPK juga tetapkan eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex. Namun, hingga kini KPK belum menahan Gus Alex sebagai tersangka.

Gus Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Harta kekayaan Gus Yaqut capai Rp 13,7 miliar

Menelisik harta kekayaan Gus Yaqut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah pada laman resmi KPK, Yaqut laporkan harta kekayaan senilai Rp 13.749.729.733 atau Rp 13,7 miliar. Harta itu berdasarkan laporan Yaqut pada 20 Januari 2025 di akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama (Menag) RI.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore