
Ilustrasi lampu PJU. Polri menggelar penyidikan kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum dan menetapkan eks pejabat Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza sebagai tersangka. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Pada momen pergantian tahun 2025 ke 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU)
Mantan pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Akhmad Syakhroza (AS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PJU. Persisnya pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
Dugaan rasuah muncul pada proyek yang digarap oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.
Menurut Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto, AS bukan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Ada 2 tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Yakni HS selaku sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021 dan L selaku direktur operasional PT Len Industri yang memenangkan proyek PJUTS.
PT Len Industri menggarap proyek tersebut untuk wilayah tengah Indonesia seperti Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain itu, wilayah tengah Indonesia juga mencakup wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng).
Nilai proyek yang digarap oleh PT Len Industri mencapai Rp 108.997.596.000 atau nyaris Rp 109 miliar.
Totok menyatakan bahwa hasil audit yang sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara.
”Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 19.522.256.578,74,” ucap dia kepada awak media di Jakarta pada Rabu (31/12).
Berdasar hasil pendalaman yang sudah dilakukan oleh Kortas Tipidkor, kerugian negara itu muncul akibat pelaksanaan proyek tidak dilakukan sesuai prosedur atas pemufakatan jahat para tersangka.
Tersangka AS melalui keponakannya berinisial S memenangkan PT. Len Industri yang dikendalikan oleh Tersangka L.
Penyidik mendapati temuan bahwa Tersangka L meminta kepada S untuk melakukan perubahan spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya sehingga PT. Len Industri bisa ikut lelang.
Permintaan tersebut lantas dipenuhi oleh AS dengan menggerakan Tersangka HS untuk mengubah spesifikasi dalam paket proyek tersebut.
Tidak sampai di situ, PT Len Industri tetap lolos dan memenangkan proyek meski tidak mampu memenuhi syarat teknis.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
