
Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah menjelaskan mengenai kasus dugaan korupsi pengelolaan Blok Migas Langgak, Riau, pada Selasa (21/10).
JawaPos.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sudah mengungkap 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Blok Migas Langgak, Riau. Tidak berhenti sampai di situ, penyidik masih akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 33 miliar tersebut.
Berdasar keterangan yang disampaikan oleh Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah menyampaikan bahwa kasus tersebut diduga terjadi pada periode 2010-2015. Korupsi itu terkait dengan pengelolaan uang PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang tidak lain adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau.
”Kami masih akan mengembangkan kasus ini, sampai sejauh mana kira-kira aliran dana atau uang daripada hasil korupsinya,” terang Kombes Bhakti di hadapan awak media pada Selasa (21/10).
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka. Kedua tersangka itu masing-masing bernama Rahman Akil selaku direktur utama (dirut) PT SPR dan Debby Riauma Sari sebagai direktur keuangan PT SPR. Keduanya sudah dijadikan tahanan oleh Kortas Tipidkor Polri. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Menurut Bhakti, saksi-saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik berasal dari berbagai latar belakang. Termasuk pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sampai pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan itu juga dilakukan untuk mengembangkan penanganan kasus tersebut.
”Kami juga akan terus mengembangkan terkait bagaimana keterlibatan dari pihak-pihak tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bhakti menjelaskan bahwa dugaan korupsi itu berawal dari langkah PT SPR mendirikan anak usaha bernama PT SPR Langgak. Anak usaha itu dibuat untuk mengelola unit usaha lain dalam bidang pertambangan di Blok Migas Langgak yang berada di wilayah Cekungan, Riau. Pada 2009, PT SPR mendapat penawaran langsung dari direktur jenderal migas Kementerian ESDM kala itu, Evita H. Legowo.
”PT SPR dan PT Kingswood Capital Limited atau KCL ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak,” terang dia.
Pada 30 November 2009, konsorsium PT SPR dan KCL melaksanakan kerja sama produk sharing dengan jangka waktu selama 20 tahun. Perjanjian kerja sama itu efektif sejak April 2010-2030. Di tengah kerja sama itu, muncul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka. Persisnya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan.
”Satu melakukan tindakan pengeluaran keuangan perusahaan tidak sesuai dengan prinsip GCG atau Good And Clean Government yang mengakibatkan kerugian PT SPR selaku BUMD,” jelasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, Kortas Tipidkor Polri menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
