
Kortas Tipidkor Polri menunjukkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SPR di Blok Migas Langgak, Riau, pada Selasa (21/10). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan sektor minyak dan gas (migas) kembali terjadi. Kali ini Korps Pemberantasan Tindak Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membongkar kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang mengelola Blok Migas Langgak pada periode 2010-2015. Kerugian negara dalam kasus itu lebih dari Rp 33 miliar.
Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (21/10). Dia menyampaikan bahwa kerugian negara tersebut sudah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lewat audit penghitungan kerugian negara.
”Terdapat kerugian negara sebesar Rp 33.296.257.959 dan USD 3 ribu,” ungkap dia di hadapan awak media.
Kombes Bhakti mengungkapkan bahwa PT SPR merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Perusahaan itu mendapat kepercayaan mengelola Blok Migas Langgak. Masalah muncul dalam periode pengelolaan pada 2010-2015. Dugaan korupsi terungkap dari kinerja pengelolaan keuangan yang tidak baik.
”Berdasarkan peroleh hasil penyelidikan yang telah dilakukan dan adanya perolehan kecukupan bukti, penyidik menetapkan 2 orang tersangka,” jelasnya.
Kedua tersangka itu masing-masing bernama Rahman Akil selaku direktur utama (dirut) PT SPR dan Debby Riauma Sari sebagai direktur keuangan PT SPR. Keduanya sudah dijadikan tahanan oleh Kortas Tipidkor Polri. Dalam konferensi pers di Jakarta, kedua tersangka juga sempat ditunjukkan kepada awak media. Keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan Polri.
Bhakti menjelaskan bahwa, dugaan korupsi berawal dari langkah PT SPR mendirikan anak usaha bernama PT SPR Langgak. Anak usaha itu dibuat untuk mengelola unit usaha lain dalam bidang pertambangan di Blok Migas Langgak yang berada di wilayah Cekungan, Riau. Pada 2009, PT SPR mendapat penawaran langsung dari direktur jenderal migas Kementerian ESDM kala itu, Evita H. Legowo.
”PT SPR dan PT Kingswood Capital Limited atau KCL ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak,” terang dia.
Pada 30 November 2009, konsorsium PT SPR dan KCL melaksanakan kerja sama produk sharing dengan jangka waktu selama 20 tahun. Perjanjian kerja sama itu efektif sejak April 2010-2030. Di tengah kerja sama itu, muncul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka. Persisnya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan.
”Satu melakukan tindakan pengeluaran keuangan perusahaan tidak sesuai dengan prinsip GCG atau Good And Clean Government yang mengakibatkan kerugian PT SPR selaku BUMD,” jelasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, Kortas Tipidkor Polri menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
