Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 November 2025, 22.06 WIB

Kepala BPKH Janji Kooperatif Terkait Adanya Penyelidikan Dugaan Korupsi Terhadap Lembaganya

Kepala BPKH Fadlul Imansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 era Jokowi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan, seluruh dana haji dikelola secara profesional. Hal ini menyusul pemberitaan mengenai penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait layanan pendukung haji.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan pihaknya menghormati serta mendukung penuh langkah KPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan,” kata Fadlul kepada wartawan, Kamis (13/11).

Sebagai lembaga publik yang taat hukum, lanjut Fadlul, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada otoritas berwenang.

“Kami memastikan kepada seluruh jamaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan,” tegasnya.

Sementara, terkait isu pengiriman barang jamaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada musim haji 1446 H, posisi dan peran BPKH Limited, berada di bawah naungan BPKH yang berbasis di Arab Saudi.

Menurutnya, BPKH Limited bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jamaah.

“Dalam kerja sama yang dimaksud, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal (local partner) yang bekerja sama dengan perusahaan Indonesia berizin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia,” ujarnya.

Sesuai kontrak yang berlaku, tanggung jawab BPKH Limited terbatas dan tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Karena itu, perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman maupun permasalahan operasional di lapangan.

BPKH Limited didirikan untuk mendukung investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi, bukan sebagai penyelenggara operasional ibadah haji atau pihak yang terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jemaah.

Fadlul menambahkan, seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited akan dikembalikan ke BPKH dalam bentuk dividen, dan kemudian menjadi nilai manfaat bagi Keuangan Haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

BPKH juga berkomitmen untuk tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah haji serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan berkualitas.

“Kami akan terus memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko guna mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus baru yang terkait dengan penyelenggaraan haji. Kasus tersebut terkait dugaan pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang dari jamaah haji.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore