Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan memberikan penjelasan soal dana haji di Jakarta. (Dok. Jawa Pos)
JawaPos.com - Parlemen saat ini sedang menggodok revisi UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Diantara tujuannya adalah meningkatkan nilai manfaat pengelolaan haji. Sehingga bisa semakin meringankan beban biaya haji yang ditanggung jamaah.
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji itu, sudah masuk pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) DPR. Di dalam rapat terbaru yang dilaksanakan Jumat (14/2), parlemen menghadirkan pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan menyampaikan sejak ada BPKH seluruh jamaah yang antre di waiting list mendapatkan manfaat hasil pengelolaan keuangan haji. Nilai manfaat ini dimasukkan dalam virtual account masing-masing jamaah.
"Dibagi seperti dividen kepada jamaah," tuturnya.
Dia menyebutkan nilai manfaat dibagikan kepada sekitar 5,7 juta jamaah yang antre. Nilai totalnya sekitar Rp 18,3 triliun. Selain itu hasil pengelolaan dana haji juga digunakan sebagai pengurang atau subsidi jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Indra menceritakan ada jamaah antre yang mendapatkan dividen sekitar Rp 3 juta. Sehingga total tabungan mereka mencapai Rp 28 juta. Di mana Rp 25 juta adalah setoran awal pendaftaran haji.
Dia lantas mengakui memang benar sesuai dengan fatwa MUI, sorotan muncul karena hasil pengelolaan dana haji terlalu banyak diberikan kepada jamaah berangkat. Proporsinya mencapai 70 persen.
Proporsi ini yang dinilai kurang berkeadilan. Karena jamaah antre yang capai 5 juta orang mendapatkan 30 persen dari hasil pengelolaan dana haji. Sedangkan 70 persen hasil pengelolaan dana haji diberikan kepada sekitar 221 ribuan jamaah haji yang berangkat.
"Ini mirip (skema) Ponzi kalau lama-lama seperti ini," kata dia.
Idealnya pembagian hasil pengelolaan dana haji dilakukan secara adil. Jamaah yang masih antre maupun yang berangkat, mendapatkan kucuran dividen yang sama. Tidak seperti sekarang, 70 persen hasil pengelolaan keuangan haji dinikmati jamaah yang berangkat.
Untuk itu, kata Indra, di dalam revisi UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji itu, BPKH menyampaikan sejumlah usulan perbaikan. Diantaranya adalah dengan sistem individual atau single account. Dengan cara ini, nilai manfaat pengelolaan dana haji benar-benar dibagi secara adil dan rata kepada seluruh jamaah antre.
BPKH, kata Indra, bahkan sudah membuat skema anak tangga untuk simulasi metode individual account tersebut. Sistem ini dinilai lebih baik dan bisa mewujudkan keadilan untuk seluruh jamaah.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
