Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Oktober 2025, 18.21 WIB

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Dewan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar usai jalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi rumah jabatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, pada Jumat (24/10). Indra bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Sdr. IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (24/10).

Indra Iskandar merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum melakukan penahanan terhadap Indra Iskandar.

Dalam pemeriksaan hari ini, Indra bakal diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. KPK memastikan, bakal melakukan penahanan terhadap Indra Iskandar setelah angka kerugian negara selesai dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB).

"Tentunya jika sudah lengkap termasuk hasil kerugian negaranya, KPK segera melakukan langkah-langkah berikutnya dalam penyidikan perkara ini," ucap Budi.

Selain Indra Iskandar, KPK dikabarkan menjerat enam orang lainnya, sehingga terdapat tujuh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Mereka juga telah dicegah ke luar negeri, di antaranya Sekjen DPR RI, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore