
Ilustrasi mobil dinas.
JawaPos.com - Sebuah mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi B 1237 PQS mendadak viral setelah tertangkap kamera berada di tengah kepadatan arus balik Lebaran 2026.
Mobil berjenis Toyota Kijang Innova V Luxury tersebut terlihat melintas di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Selasa malam (24/3).
Kejadian ini langsung memicu reaksi netizen karena adanya larangan keras penggunaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) untuk keperluan mudik.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melakukan penelusuran kilat.
Baca Juga:Respons Sorotan Presiden Prabowo, Pemprov Kaltim Rampungkan Pengembalian Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi e-KDO pada Rabu (25/3), kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai aset pemerintah Jakarta.
"Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi," ujarnya, Kamis (26/3).
Meskipun berpelat B, Faisal menjelaskan bahwa setiap instansi memiliki kewenangan masing-masing dalam mengelola kendaraan operasionalnya.
Walaupun mobil yang viral tersebut bukan milik Pemprov DKI, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, tetap memberikan peringatan keras bagi seluruh aparatur di lingkungan Jakarta.
Pihaknya tidak akan segan melakukan pemanggilan dan klarifikasi jika ditemukan laporan penyalahgunaan aset negara selama periode libur Lebaran 2026.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dhany.
