Logo JawaPos
Author avatar - Image
01 April 2026, 20.38 WIB

PBB Tolak Hukuman Mati, Desak Israel Cabut UU Baru

Tentara Israel siksa bayi berusia 18 bulan dari Jalur Gaza, Palestina. (Platform X). - Image

Tentara Israel siksa bayi berusia 18 bulan dari Jalur Gaza, Palestina. (Platform X).

JawaPos.com - PBB menentang hukuman mati dan meminta Israel mencabut serta tidak menerapkannya, kata juru bicara PBB Stéphane Dujarric pada Selasa (31/3), dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi teroris.

"Posisi [Sekretaris Jenderal Antonio Guterres] sangat jelas. Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya. Kami meminta pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Dujarric dalam konferensi pers.

Sebelumnya, media Israel melaporkan rancangan undang-undang tersebut akan diterapkan kepada mereka yang dihukum karena pembunuhan bermotif nasionalisme atau rasisme.

Kebijakan itu menuai kritik karena berpotensi diterapkan secara diskriminatif, dengan kemungkinan hanya menargetkan warga Palestina dan bukan pelaku Yahudi dalam kasus serupa.

Editor: Banu Adikara
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore