
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat pada awal tahun 2025 dengan terdakwa Ammar Zoni dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/1).
Ammar Zoni dalam kesaksiaannya mengatakan bahwa dirinya memaakai narkoba jenis ganja di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi saat Ammar baru menghuni hotel prodeo.
"Saya pakai ganja. Sesudah itu tidak memakai lagi semenjak 1 tahun lebih," kata Ammar Zoni di hadapan majelis hakim.
Ammar Zoni menegaskan bahwa dirinya menggunakan obat-obatan terlarang hanya sekali di dalam Rutan Salemba karena ditawari oleh salah satu temannya di sana.
Saat disinggung soal asal usul barang haram itu diperoleh dari mana, Ammar Zoni membuat pengakuan yang mengejutkan.
"Sebenarnya di Rutan Salemba itu memang dijual belikan. Saya harus terbuka dong di sini," ungkap Ammar Zoni.
Pernyataaan Ammar Zoni soal peredaran narkoba tidak digali lebih lanjut. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau mengatakan hal tersebut karena dia merasa tahu tentang fakta peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
"Tapi saya tekanan sekali lagi (jual beli narkoba) itu waktu itu terjadi di lapas yang saya tempati kemarin, bukan terjadi di lapas tempat saya sekarang," katanya.
