Dipindahkan dari Lapas Mojokerto ke Porong atas Pertimbangan Keamanan
JALANI HUKUMAN: Muhammad Aris saat ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto pada 2019. Dia divonis penjara 12 tahun dan kebiri kimia dalam kasus pemerkosaan sembilan bocah. (SOFAN KURNIAWAN/ JAWA POS RADAR MOJOKERTO)