Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Februari 2026, 23.34 WIB

Komnas PA DKI Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan Anak dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual

Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha membuat permohonan perlindungan kepada LPSK untuk anak dan keluarga korban kekerasan seksual. (LPSK) - Image

Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha membuat permohonan perlindungan kepada LPSK untuk anak dan keluarga korban kekerasan seksual. (LPSK)

JawaPos.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan diajukan berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).

Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha datang secara langsung ke kantor LPS. Dia memohonkan perlindungan untuk seorang anak korban dan dua anggota keluarga korban yang terlibat dalam proses hukum sebagai saksi. Permohonan tersebut diajukan untuk memastikan korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan, serta pemulihan yang komprehensif.

Menurut, Cornelia Agatha, pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual bertujuan untuk memastikan terpenuhinya rasa keadilan. Khususnya melalui pemenuhan hak restitusi dan pemulihan korban. Dia menegaskan bahwa restitusi menjadi salah satu prioritas utama yang harus diperoleh anak korban dalam proses hukum.

”Pemulihan itu sendiri kan tidak hanya dari sisi psikologis, tapi juga bagaimana memulihkan anak itu bisa hidup atau mengembalikan seperti semula, walaupun itu tidak mudah,” kata dia.

Dia menegaskan bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak atas masa depannya. Untuk mencapai masa depan yang baik, anak korban kekerasan seksual harus dipulihkan kondisinya semaksimal mungkin. Termasuk jaminan bisa melanjutkan sekolah, pemulihan kepercayaan diri, dan dukungan dari keluarga serta masyarakat.

Atas permohonan yang diajukan oleh Komnas PA DKI Jakarta, LPSK menegaskan komitmen untuk memastikan korban kekerasan seksual, khususnya anak, memperoleh perlindungan yang optimal, pendampingan yang berperspektif korban, serta pemulihan yang berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan, kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurut dia, negara wajib memastikan proses hukum berjalan demi keadilan bagi korban, khususnya anak.

”Memang, kasus ini sempat terhenti beberapa saat karena memang ada upaya dari pelaku untuk melakukan perdamaian. Namun demikian, atas kehadiran kuasa hukum dan Komnas Perlindungan anak DKI Jakarta, kasus ini dibuka kembali. Karena memang terkait dengan perdamaian ini tidak bisa dilakukan dalam kasus kekerasan seksual,” kata Susilaningtias.

Susilaningtias pun sepakat bahwa anak korban membutuhkan keadilan serta pemulihan yang menyeluruh mengingat dampak trauma psikologis dan kondisi kesehatan yang dialami. Karena itu, LPSK akan mempertimbangkan pemberian pendampingan kepada korban dan keluarga saat memberikan keterangan dalam proses hukum.

Tidak hanya itu, LPSK akan memberikan layanan pemulihan medis dan psikologis. Kemudian melakukan koordinasi dengan lembaga negara terkait untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban. LPSK juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat daerah.

”Dalam hal ini ada KPAI ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta dan kami akan koordinasi juga berkaitan dengan yang bersangkutan ini anak sedang putus sekolah, nah ini lembaga negara akan berkoordinasi untuk mengupayakan bagaimana anak bisa kembali mengenyam pendidikan,” jelasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore