Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Maret 2026, 21.29 WIB

Polda Sulsel Sebut Dua Perwira Polres Toraja Utara Akui Terima Uang Narkoba

Kabid Propam Polda Sulsel Kombespol Zulham Effendy (tengah). (Darwin Fatir/Antara) - Image

Kabid Propam Polda Sulsel Kombespol Zulham Effendy (tengah). (Darwin Fatir/Antara)

JawaPos.com–Sidang kode etik Polri terkait kasus dugaan keterlibatan dua perwira polisi Polres Toraja Utara inisial AKP AE dan Aiptu N terungkap menerima setoran hasil penjualan narkoba. Uang diserahkan bandar narkoba baik tunai maupun secara transfer.

”Fakta persidangan anggota atas nama N mengakui semuanya. Cuman, kalau kita lihat ada memang suatu yang memang mereka dipersiapkan,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombespol Zulham Effendy seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Dalam sidang kode etik tersebut, sebagai ketua majelis, Zulham melihat ada sesuatu pernyataan yang terungkap dan telah dipersiapkan bila nanti ketahuan bermain maupun menerima uang dari bandar tersebut. ”Persiapkan dalam arti, kalau suatu saat nanti ada bermasalah, atau muncul apa yang menjadi alat bukti, sudah dipersiapkan untuk dihilangkan. Kita bisa baca itu,” ungkap Zulham Effendy.

Menurut dia, dari analisis pernyataan dan jawaban terduga pelanggar Aiptu N, sejak awal telah mempersiapkan bila nanti ketahuan menerima uang terlarang itu dan yang bersangkutan AKP AE terus berdalih tidak pernah menerima uang.

”Kita bisa menganalisis, bahwasannya itu sudah disiapkan sama yang bersangkutan, salah satu dari oknum terduga pelanggar. Tapi tidak apa-apa, tidak ada masalah. Kita ada undang-undang, di Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7/2022 banyak pasal untuk menjerat tentang bagaimana perilaku anggota,” papar Zulham Effendy.

Terkait alasan-alasan terduga pelanggar membantah tuduhan itu, Propam tidak mempersalahkan karena bersangkutan punya hak. Namun demikian, ada landasan hukum Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dapat dikenakan sanksi baik kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan maupun kepribadian.

Mengenai barang bukti berupa uang yang diterima, kata Zulham, salah satu di antara terduga pelanggar telah mengakui. Hal itu dikuatkan berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik.

”Barang bukti yang dimaksud itu ada uang yang dari salah satu terduga mengakui. Tapi yang terduga lain tidak mengakui. Biasalah namanya berusaha untuk melepaskan dari jerat hukum,” ujar Zulham Effendy.

Kronologi kesepakatan setoran Rp 10 juta

Zulham Effendy menjelaskan, semua bandar mengakui menyetor sejumlah uang. Di salah satu hotel terjadi kesepakatan. ”Terus diizinkan untuk mengedar di wilayahnya, sehingga gampang kalau sudah ada kesepakatan,” beber Zulham Effendy.

Menurut dia, apabila tidak ada kesepakatan, seharusnya sudah ditangkap bandar narkoba itu. Namun selama ini tidak dilaksanakan penangkapan. Hal itu indikasi ada pembiaran karena sudah ada kesepakatan antara anggota dengan bandarnya.

”Uang setoran sampai 11 kali, berdasar keterangan tiga saksi. Mereka menyampaikan hal yang sama dengan angka Rp 10 juta per minggu,” ungkap Zulham Effendy.

Kendati dalam sidang itu terungkap sejumlah fakta-fakta baru, Propan tidak berani berspekulasi karena harus dibuktikan dengan bukti yang ada ataupun fakta di lapangan. Zulham Effendy memerintahkan Bidang Pengamanan Internal (Paminal) untuk menelusuri lebih dalam.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore