
Markas TikTok di Washington menandai babak baru bagi platform video pendek tersebut di bawah kendali investor Amerika (The Guardian)
JawaPos.com - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor mendukung penuh kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Yakni larangan kepemilikan akun media sosial (medsos) oleh anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Ketua Bidang Digital PP GP Ansor Ahmad Luthfi, kebijakan yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
”Kita sedang berada dalam kondisi darurat digital. Membiarkan anak-anak di bawah umur berselancar sendirian di platform seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox, sama halnya dengan melepas mereka di tengah jalan tol tanpa sabuk pengaman,” kata dia pada Sabtu (7/3).
Luthfi menyampaikan, bila tidak dibatasi, anak-anak Indonesia akan terus berhadapan dengan ancaman nyata setiap hari. Mulai ancaman paparan pornografi, perundungan siber atau cyber bullying, penipuan online, hingga adiksi layar yang berpotensi merusak empati dan interaksi sosial.
Karena itu, Luthfi juga mengapresiasi keberanian Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid yang menempatkan Indonesia sebagai pelopor. Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dan membuktikan kedaulatan digital Indonesia di mata dunia.
”Ini adalah tonggak sejarah. Indonesia menjadi salah satu negara non-barat pertama yang berani menekan raksasa teknologi global untuk menerapkan pembatasan usia. Kita membuktikan bahwa kita bukan sekadar pasar pasif yang bisa dieksploitasi oleh algoritma asing,” ujarnya.
Berkaitan dengan potensi protes dari masyarakat, PP GP Ansor menyatakan bahwa dalam masa transisi memang akan menimbulkan ketidaknyamanan, terutama bagi orang tua yang sudah terbiasa menggunakan gawai sebagai pengasuh digital anak-anak mereka.
Namun demikian, dia menekankan bahwa ketidaknyamanan itu adalah bagian proses detoksifikasi yang wajar dan penting demi kesehatan mental jangka panjang. Karena itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat berkolaborasi menyukseskan implementasi aturan tersebut.
”Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami mendesak platform digital untuk patuh tanpa kompromi. Kepada para orang tua, mari jadikan ini momentum kebangkitan parenting di dunia nyata. Hadirlah kembali untuk berdialog dan bermain bersama anak-anak kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Poltik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mendukung penuh terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Dia mengajak semua pihak bahu-membahu mewujudkan ruang digital yang aman untuk seluruh anak Indonesia.
Karo Humas Datin Kemenko Polkam Kolonel Infanteri Honi Havana dalam keterangan resmi hari ini menyampaikan bahwa Menko Djamari mengajak semua pihak bekerja sama. Seruan itu disampaikan demi memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
”Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS,” ungkap Honi.
Kemenko Polkam menilai kebijakan tersebut adalah langkah strategis pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan platform digital oleh generasi muda, dibutuhkan aturan yang tepat.
”Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek teknologi dan platform digital, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental, adab perilaku dan moral generasi muda Indonesia di era transformasi digital,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Honi menyatakan bahwa penguatan regulasi juga mendorong tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan platform digital tidak memberikan risiko bagi anak-anak. Selain itu, untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman.
