
Ilustrasi: Dishub Surabaya akan meluncurkan Voucher Parkir Suroboyo sebagai solusi terhadap berbagai modus kecurangan jukir, seperti pemalsuan karcis. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Masalah parkir di Kota Surabaya tak hanya soal maraknya juru parkir (jukir) ilegal.
Berbagai modus kecurangan, seperti tidak memberikan karcis hingga memalsukan karcis kini juga membuat masyarakat semakin resah.
Menanggapi fenomena tersebut, Pemkot Surabaya dalam waktu dekat akan meluncurkan Voucher Parkir Suroboyo sebagai alternatif metode pembayaran parkir digital di seluruh titik Parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Berbeda dengan karcis parkir konvensional, Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan voucher akan dicetak menggunakan kertas berstandar Peruri.
"Jadi voucher ini sudah memenuhi standar Peruri, tentunya kita sudah menyiapkan secara matang. Ada nomor serinya untuk kodenya, baik untuk R2 (roda dua) atau sepeda motor dan R4 (roda empat)," ucapnya, Minggu (8/3).
Selain dilengkapi dengan nomor seri sebagai kode identitas kendaraan, Voucher Parkir Surabaya juga dilengkapi QR Code dan keterangan tarif parkir yang langsung tercetak pada lembarannya.
Dengan sistem ini, masyarakat bisa mengetahui fungsi voucher sekaligus besaran tarif parkir yang berlaku secara jelas sejak awal penggunaan, sehingga praktek pemalsuan karcis oleh jukir nakal bisa diminimalisir.
"Nanti juga ada QR Code di situ yang tentunya akan menunjukkan fungsi daripada voucher tersebut juga tarifnya sudah tertera di sini. Jadi Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat," imbuhnya.
Jeane menyebut, desain serta tekstur kertas pada voucher parkir dibuat berbeda dari karcis parkir konvensional.
Setiap voucher juga dirancang dalam tiga bagian yang dapat disobek sesuai kebutuhan dalam proses transaksi.
Bagian pertama untuk gerai atau toko modern yang menjual voucher. Sementara dua bagian lainnya akan dibawa oleh pengguna jasa parkir dan digunakan saat melakukan pembayaran kepada petugas parkir di lapangan.
"Jadi Pengguna Jasa Parkir yang membeli (voucher) itu mendapat dua bagian, yang nantinya dapat digunakan sebagai karcis sekaligus pengganti uang. Satu satu bagian dikasih ke jukir, satunya lagi kita simpan sendiri sebagai bukti bayar," terang Jeane.
Ia menilai penerapan voucher parkir ini dapat menekan berbagai pelanggaran, seperti penarikan parkir tanpa pemberian karcis oleh jukir.
