Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Februari 2026, 22.05 WIB

Tak Punya KTA, 32 Jukir Liar di Pasar Kapas Krampung Surabaya hingga ITC Diciduk Polisi

Petugas Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 32 jukir liar di Pasar Kapas Krampung, ITC, dan Kusuma Bangsa. (Instagram @samaptapolrestabessby)

JawaPos.com - Polrestabes Surabaya terus berupaya memberantas oknum juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan masyarakat. Terbaru, polisi menertibkan 32 juru parkir liar wilayah Surabaya Utara.

Mengutip dari konten video yang dibagikan akun Instagram @samaptapolrestabessby, petugas mendatangi beberapa juru parkir yang sedang menata kendaraan di sekitar Pasar Kapas Krampung.

Saat dimintai identitas oleh petugas, sejumlah jukir tampak menghindar karena tak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Dinas Perhubungan sebagai juru parkir resmi. Ada pula yang memiliki KTA namun sudah tidak aktif.

"Nggak ada cerita nego-negoan, langsung digiring ke Mako buat diperiksa lebih lanjut. Nggak tanggung-tanggung, sehari saja sudah 32 jukir yang terjaring," tulis akun Instagram @samaptapolrestabessby, dalam caption, dikutip Jumat (27/2).

Terpisah, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra membenarkan bahwa pihaknya menertibkan 32 juru parkir liar pada Kamis (26/2). Penertiban tersebut dilakukan di tiga titik.

"32 jukir liar kemarin kita amankan di tiga lokasi, yakni sekitar Pasar Kapas Krampung, ITC dan Jalan Kusuma Bangsa," ucap AKBP Erika ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (27/2).

Pelanggaran yang dilakukan 32 jukir liar ini beragam, mulai dari tidak mempunyai Kartu Tanda Anggota, parkir bukan di wilayah izinnya, serta memungut tarif parkir di luar ketentuan dan tanpa karcis.

"Para jukir liar ini pelanggaran tidak mempunyai KTA, Parkir bukan diwilayah izinnya dan sebagian ada yg memungut tarif parkir diluar ketentuan. Sanksinya kita terapkan Tipiring (Tindak pidana ringan)," imbuhnya.

Kasat Samapta AKBP Erika menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penertiban jukir liar secara rutin, demi menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Pahlawan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum juru parkir liar, jangan ragu melaporkan ke Call Center Polri 110, medsos resmi Kapolrestabes maupun Satsamapta Polrestabes," tukas AKBP Erika.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore