
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji datang ke Gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya, memenuhi panggilan terkait kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kota Surabaya 2009 - 2014. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Usai memeriksa Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Satreskrim Polrestabes Surabaya akan memanggil saksi lain terkait kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kota Surabaya Tahun 2009-2014.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto setelah pemanggilan saksi terhadap Armuji dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2024 - 2029, Musyafak Rouf.
"Hari ini dipanggil ada dua orang, yaitu saudara Ahmudi dan saudara Musyafak sebagai saksi. Tentu selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara Bimtek," ucapnya, Kamis malam (5/2).
Ia mengatakan saat ini, proses hukum kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kota Surabaya sudah memasuki tahap penyidikan. Lebih dari 20 orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Ada beberapa saksi lagi yang harus kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Ada beberapa orang yang ada kaitannya saat itu sebagai anggota dewan dan sebagai peserta dalam Bimtek," imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai identitas anggota dewan yang akan dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan selanjutnya, AKBP Edy tak mengungkap secara detail apakah anggota DPRD level kota, provinsi, atau nasional.
"Ada beberapa orang yang saat ini juga masih menjadi anggota dewan dan tentunya semua yang terlibat (dalam perkara dugaan korupsi Bimtek) akan kita lakukan pemanggilan," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya juga sudah mengantongi barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan Bimtek DPRD Kota Surabaya.
"Tentunya secepatnya kita juga akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya. Untuk kapannya (dilakukan gelar perkara), kita tunggu hasil pemeriksaan saksi yang lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemanggilan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf pada Kamis sore (5/2).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kota Surabaya Tahun 2009-2014.
Pada tahun tersebut, baik Armuji maupun Musyafak sama-sama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.
Armuji dan Musyafak diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam. Keduanya tiba di Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 16.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.02 WIB.
"Masalah WW (Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2009 - 2014, Wisnu Wardhana) dulu itu. Wes ya (sudah ya), saya itu cuma mengubah tanggal," celetuk orang nomor dua di Kota Pahlawan ini.
Senada dengan Armuji, Musyafak juga menyatakan bahwa selama pemeriksaan, dirinya tidak dicecar pertanyaan oleh penyidik, hanya diminta untuk membaca dan menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan).

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
