Satres Narkoba menangkap pengedar ganja di Surabaya berinsial HLR SGN, barang bukti ditemukan di 2 TKP. (Humas Polrestabes Surabaya)
JawaPos.com - Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar peredaran narkotika di Kota Pahlawan. Hasilnya pihak korps bhayangkara meringkus pengedar ganja berinisial HLR SGN, warga Tambak Mayor, Kecamatan Asemrowo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap HLR SGN di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya pada Jumat (13/2) lalu.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi,” ujar AKBP Dodi, dilansir dari Antara, Senin (23/2).
Penangkapan ini juga hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial HS. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai sosok pemasok ganja yang mengarah kepada HLR SGN.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus ganja yang disimpan di saku celana tersangka. Petugas juga menemukan dua linting ganja di tas selempang berwarna hitam," imbuhnya.
Tak berhenti di sini, ketika diinterogasi petugas, tersangka HLR SGN mengakui bahwa dirinya masih menyimpan ganja di tempat kerjanya yang berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng.
Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pun bergerak menuju TKP kedua. Di sana, polisi menemukan satu kotak tempat makan yang berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.
"Total barang bukti yang diamankan dari dua TKP ini ganja dalam kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang biasa digunakan untuk proses peredaran maupun konsumsi," terang AKBP Dodi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari pria berinisial M yang kini berstatus DPO. Keterangan tersebut mengindikasikan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di Surabaya.
Kini, tersangka HLR SGN hanya bisa tertunduk malu dengan seragam tahanan berwarna jingga. Ia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satres Narkoba akan memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO. “Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas," pungkas AKBP Dodi.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
