Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Januari 2026, 19.11 WIB

Pemkot Surabaya Buka Suara Soal Gaji PPPK Paruh Waktu yang Ramai Isu

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Dokumentasi JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Dokumentasi JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya buka suara terkait isu upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum dibayarkan. Kabar ini viral di media sosial.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati menjelaskan mekanisme jadwal penggajian, untuk menjawab keluh kesah para pegawai.

Terkait mekanisme pengupahan, Ira menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya patuh pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan SE Mendagri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.

"Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan perbedaan mekanisme penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kategori PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, yakni mengenai waktu dan sumber alokasi anggarannya," imbuhnya.

PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji di awal bulan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui alokasi pos belanja pegawai. Artinya, gaji PPPK Penuh Waktu di lingkungan Pemkot Surabaya diberikan setiap tanggal 1 di awal bulan.

Sementara upah PPPK Paruh Waktu dibayarkan setelah masa kerja berjalan dan bersumber dari anggaran pos belanja barang dan jasa. Artinya, upah PPPK Paruh Waktu diberikan setiap tanggal 1 pada bulan berikutnya.

"Berdasarkan Diktum 20 pada Permenpan, sumber pendanaan upah dapat berasal selain dari belanja pegawai. Di Surabaya, (upah PPPK Paruh Waktu) posisinya ada di belanja barang dan jasa," terang Ira.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati menegaskan bahwa isu Pemkot Surabaya terlambat membayar upah PPPK Paruh Waktu adalah keliru.

Pihaknya akan segera melakukan proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu, setelah bulan Januari berakhir. Pada awal Februari 2026, PD akan mengajukan permohonan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"Setelah itu, upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi, bukan tidak konsisten, tetapi kita menyesuaikan aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri yang baru terbit Januari ini," terang Wiwiek.

Perubahan mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu ini adalah langkah evaluasi untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menyesuaikannya dengan ketentuan dan nomenklatur nasional.

"Sepanjang aturan pedoman dari pusat mengarahkan demikian, kami di daerah wajib mengikuti. Kami harap para pegawai memahami bahwa proses ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," tukasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore