
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Dokumentasi JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya buka suara terkait isu upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum dibayarkan. Kabar ini viral di media sosial.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati menjelaskan mekanisme jadwal penggajian, untuk menjawab keluh kesah para pegawai.
Terkait mekanisme pengupahan, Ira menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya patuh pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan SE Mendagri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.
"Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan perbedaan mekanisme penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kategori PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, yakni mengenai waktu dan sumber alokasi anggarannya," imbuhnya.
PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji di awal bulan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui alokasi pos belanja pegawai. Artinya, gaji PPPK Penuh Waktu di lingkungan Pemkot Surabaya diberikan setiap tanggal 1 di awal bulan.
Sementara upah PPPK Paruh Waktu dibayarkan setelah masa kerja berjalan dan bersumber dari anggaran pos belanja barang dan jasa. Artinya, upah PPPK Paruh Waktu diberikan setiap tanggal 1 pada bulan berikutnya.
"Berdasarkan Diktum 20 pada Permenpan, sumber pendanaan upah dapat berasal selain dari belanja pegawai. Di Surabaya, (upah PPPK Paruh Waktu) posisinya ada di belanja barang dan jasa," terang Ira.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati menegaskan bahwa isu Pemkot Surabaya terlambat membayar upah PPPK Paruh Waktu adalah keliru.
Pihaknya akan segera melakukan proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu, setelah bulan Januari berakhir. Pada awal Februari 2026, PD akan mengajukan permohonan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Setelah itu, upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi, bukan tidak konsisten, tetapi kita menyesuaikan aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri yang baru terbit Januari ini," terang Wiwiek.
Perubahan mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu ini adalah langkah evaluasi untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menyesuaikannya dengan ketentuan dan nomenklatur nasional.
"Sepanjang aturan pedoman dari pusat mengarahkan demikian, kami di daerah wajib mengikuti. Kami harap para pegawai memahami bahwa proses ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," tukasnya.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
