Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB Hingga 40% dan Hapus Denda PBB, Cuma Sampai 29 November!
Warga mengurus pajak di kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. Pemkot Surabaya memberi diskon BPHTB dan penghapusan denda PBB hingga 29 November 2025. (Humas Pemkot Surabaya)