
JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, merespons kebijakan pemerintah yang menetapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH), bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus diiringi dengan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan efisiensi kerja ASN.
“Kebijakan WFH ini harus diawasi secara serius. ASN harus benar-benar menjalankan tugasnya dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan lain di luar pekerjaan,” kata Indrajaya kepada wartawan, Rabu (1/4).
Legislator Fraksi PKB itu juga mengingatkan potensi penyalahgunaan kebijakan, seperti digunakan untuk bepergian atau aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
Untuk mencegah hal tersebut, ia mengusulkan agar ASN yang menjalankan WFH tetap dapat dihubungi selama jam kerja. Salah satu langkah yang bisa diterapkan adalah memastikan perangkat komunikasi selalu aktif.
“Setiap ASN yang WFH harus mengaktifkan handphone selama jam kerja, sehingga keberadaannya dapat terpantau melalui sistem geolokasi. Ini penting untuk menjaga disiplin dan akuntabilitas,” tegasnya.
Menurut Indrajaya, dengan pengawasan optimal serta pemanfaatan teknologi, kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Ia juga mendorong pemerintah menyiapkan mekanisme evaluasi berkala untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut, sekaligus memastikan tidak terjadi penurunan produktivitas di kalangan ASN.
Sebagai informasi, kebijakan WFH ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penghematan, menyusul tingginya harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah disebut telah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkannya.
