Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Maret 2026, 02.11 WIB

DPR Minta Kementerian PU Awasi Pembangunan Sekolah Rakyat yang Ganggu Aktivitas Warga 

Ilustrasi Sekolah Rakyat. kemensos membuka ribuan formasi PPPK tenaga kependidikan untuk ditempatkan di sekolah rakyat. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang) - Image

Ilustrasi Sekolah Rakyat. kemensos membuka ribuan formasi PPPK tenaga kependidikan untuk ditempatkan di sekolah rakyat. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com - Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, mendapat perhatian serius dari dua anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.

Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, mendesak adanya tindakan tegas dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menegur kontraktor pelaksana proyek tersebut.

“Sebagai anggota Komisi V, saya meminta Kementerian PU menegur kontraktor pelaksana proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Muncar, Banyuwangi,” kata Sofwan kepada wartawan, Selasa (17/3).

Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga Dusun Mangunrejo yang mengeluhkan dampak aktivitas kendaraan proyek. Lalu lintas truk yang keluar-masuk lokasi menyebabkan jalanan berdebu saat cuaca panas dan menjadi licin yang berbahaya saat hujan.

Kondisi tersebut dilaporkan telah menimbulkan gangguan pernapasan hingga gejala Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) pada sejumlah warga.

Sofwan menegaskan, setiap penyedia jasa konstruksi wajib mematuhi Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Dalam Pasal 18, kontraktor diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL).

“Dalam peraturan tersebut jelas disebutkan bahwa lingkungan terdampak proyek harus dijaga. Kontraktor wajib menaati regulasi,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan pengaduan atau gugatan jika terdampak negatif. Bahkan, Pasal 96 mengatur sanksi bagi penyedia jasa yang lalai, mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan izin.

“Mudah-mudahan Kementerian PU melalui Dirjen Prasarana Strategis segera menindaklanjuti aduan warga ini,” tegasnya.

Senada dengan Sofwan, Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar persoalan kesehatan dan keselamatan warga tidak terabaikan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore