
Ilustrasi kendaraan dinas.
JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kendaraan dinas aparatur sipil negara (ASN) akan dibatasi penggunaannya.
langkah itu menjadi upaya untuk mengefisienkan mobilitas ASN. Ssebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas anggaran dan mendukung produktivitas nasional di tengah dinamika global.
Airlangga menyebut pemerintah akan membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini dikecualikan untuk kendaraan operasional serta kendaraan listrik.
“Efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3) malam.
Selain itu, pemerintah juga melakukan efisiensi perjalanan dinas. Untuk perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70 persen.
Langkah tersebut diambil guna menekan belanja yang tidak prioritas sekaligus mendorong pola kerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan pemerintahan.
Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah juga didorong untuk berperan aktif dalam mendukung efisiensi mobilitas.
Salah satunya melalui penyesuaian pelaksanaan car free day di masing-masing wilayah.
Kebijakan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.
“Khusus untuk daerah, ini ada imbuan untuk penambahan jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri," ungkapnya.
