
Menteri Komdigi RI Meutya Hafid. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa TikTok telah menyerahkan komitmen tertulis untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.
“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Minggu (29/3).
Sementara itu, platform gim Roblox mengambil langkah yang berbeda dengan merencanakan penyesuaian fitur.
Nantinya, pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 13 tahun hanya akan diperbolehkan bermain dalam mode offline.
“Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi,” kata Meutya.
Pemerintah sendiri telah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan tersebut mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai kategori usia, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi mereka.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk ketegasan negara dalam melindungi anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid.
