Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Maret 2026, 15.20 WIB

Uang Rp 530 Juta Hasil Judi Online Masuk Kas Negara, Bandar Divonis 2 Tahun Penjara

Petugas menata barang bukti uang saat acara Penyerahan Tanggung Jawab Dan Eksekusi Atas Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Judi Online, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Petugas menata barang bukti uang saat acara Penyerahan Tanggung Jawab Dan Eksekusi Atas Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Judi Online, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kejaksaan menyita uang tunai senilai Rp530.430.217.324,57 dari kasus pencucian uang jaringan judi online. Uang tersebut kini resmi menjadi milik negara setelah perkara yang menjerat terdakwa Oei Hengky Wiryo diputus pengadilan.

Laki-laki 69 tahun yang dalam identitasnya tercatat sebagai karyawan swasta itu divonis dua tahun penjara. Dia terbukti terlibat dalam pengelolaan dana hasil perjudian online yang beroperasi sejak 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dannie Chaeruddin mengatakan, uang yang disita merupakan hasil pengumpulan dana dari aktivitas perjudian daring yang melibatkan masyarakat luas. ’’Dana tersebut mengalir melalui sejumlah rekening perusahaan yang digunakan untuk menyamarkan transaksi hasil perjudian,’’ ujarnya, Jumat (13/3).

Menurut dia, aliran dana tersebut masuk ke perusahaan-perusahaan yang berfungsi sebagai shell company untuk menutupi asal-usul uang. Sebagian dana digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pribadi pelaku.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa pada 2018, Hengky bersama pihak lain mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi. Di atas kertas, perusahaan tersebut bergerak di bidang konsultasi komputer dan manajemen fasilitas digital. Namun, perusahaan itu diduga menjadi sarana pencucian uang dari aktivitas judi online.

Perusahaan tersebut juga terafiliasi dengan PT Trans Digital Cemerlang yang mengelola sejumlah portal web perjudian. Beberapa situs yang terhubung di antaranya YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, dan UGSLOT.

’’Hengky yang menjadi pemegang saham mayoritas menggunakan perusahaan tersebut untuk menyamarkan uang hasil perjudian seolah-olah sebagai pendapatan bisnis digital,’’ jelas Dannie.

Selama sekitar tujuh tahun, dari 2018 hingga awal 2025, jaringan tersebut beroperasi dengan memanfaatkan berbagai platform daring untuk menghimpun dana dari para pemain judi. Kejaksaan menyatakan seluruh uang yang berhasil disita dalam perkara ini akan disetorkan ke kas negara sebagai barang rampasan negara. 

Editor: Hendra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore