Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Maret 2026, 07.04 WIB

Soal Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Kapolda Metro Jaya: Doakan Saja Bisa Terungkap Cepat

Tangkapan layar CCTV detik-detik aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras di Salemba, Jakarta Pusat. (Istimewa) - Image

Tangkapan layar CCTV detik-detik aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras di Salemba, Jakarta Pusat. (Istimewa)

JawaPos.com - Sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, jajaran Polda Metro Jaya diminta mengusut peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3). Saat ini, proses hukum oleh Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) masih terus berjalan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Saat ini, anak buahnya tengah bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. Dia meminta semua pihak turut mendukung dan mendoakan petugas yang sedang bekerja.

”Masih dilakukan pendalaman. Anggota saya masih bekerja, bekerja keras. Doakan saja bisa terungkap dengan cepat,” kata dia pada Sabtu (14/3).

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mendapat atensi dari Jenderal Sigit. Untuk menangani kasus tersebut, polisi telah menerbitkan laporan polisi model A. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa laporan polisi model A tersebut bernomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.

”Dalam kesempatan ini yang perlu kami sampaikan bahwa bapak kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Isir kepada awak media pada Jumat (13/3).

Sebagai bentuk atensi tersebut, Polri sudah mengambil beberapa langkah terkait dengan kasus itu. Diantaranya penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengambilan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Dalam kasus tersebut, Polri menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat.

”Sebagaimana Pasal 467 ayat (2) dan atau 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Selain itu, Mabes Polri melalui Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya ikut mem-back up Polres Metro Jakpus dalam penanganan kasus tersebut. Menurut Isir, itu adalah salah satu bagian dari atensi pimpinan kepolisian terhadap peristiwa yang dialami oleh Andrie.

”Selanjutnya, bagian daripada menindaklanjuti atensi dan arahan bapak kapolri, penanganan yang ada di Satreskrim Polres Jakarta Pusat dilakukan back up, baik oleh Polda Metro Jaya maupun oleh dari Bareskrim, khususnya dan kawan-kawan yang ada dari Mabes Polri,” tegas dia.

Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap aktivis kembali terjadi. Kali ini menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dia menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tidak dikenal,

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore