23 Februari 2026, 23.04 WIB Menag Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi Jet Pribadi Sebelum 30 Hari, KPK: Pasal Pidana Tidak Berlaku
Menag Nasaruddin Umar melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2). (Istimewa)
Editor: Bintang Pradewo