Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Februari 2026, 00.23 WIB

MAKI Ingatkan Jokowi Jangan Cari Muka Atas Isu Revisi UU KPK ke Aturan Lama

Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Dukungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada wacana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama, ditanggapi oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin mengingatkan Jokowi agar tidak mencari muka pada isu revisi UU KPK, yang mencuat usai mantan Ketua KPK Abraham Samad bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana.

Kala itu, Samad meminta Prabowo agar tugas dan fungsi KPK dikembalikan sebagaimana berlaku sebelum UU KPK direvisi oleh DPR dan pemerintah.

"Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI mohon tidak mencari muka pada isu UU KPK, yang nyata-nyata diubah pada masa beliau yaitu tahun 2019," kata Boyamin dalam keterangan video, Minggu (15/2).

Boyamin menjelaskan, revisi UU KPK yang terjadi pada 2019, bukan sekadar usulan dari DPR RI. Revisi terjadi setelah mendapatkan "lampu hijau" dari Istana Kepresidenan. Di mana saat itu Jokowi masih menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.

"Saya mendapatkan informasi dari bocoran-bocoran legislatif atau DPR bahwa rencana-rencana itu sudah agak lama sebenarnya UU KPK mau diamputasi. Tapi DPR sebagian membocorkan kepada saya, bahwa belum berani karena belum mendapat lampu hijau dari Istana," ungkap Boyamin.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, lanjut Boyamin, pihak Istana Kepresidenan pada 2018 memberikan dukungan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Nah, pada tahun 2018 itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat. Bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan, padahal itu seharusnya voting, karena ada dua fraksi yang tidak setuju," cetusnya.

Menurut Boyamin, jika pada saat itu Jokowi tidak setuju, seharusnya tidak mengirimkan utusan ke DPR untuk melakukan pembahasan revisi UU KPK.

"Tapi nyatanya kan dikirim utusan untuk membahas bersama DPR. Artinya pemerintah kan setuju, jadi jangan kemudian sekarang membalik tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan," tegasnya.

Tak hanya itu, catatan merah lain runtuhnya KPK era Jokowi terlihat dari pemecatan 57 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Meski Ombudsman RI menyatakan bahwa TWK maladministrasi, tetapi Jokowi saat itu tidak menunjukkan sikap atas pemecatan terhadap puluhan pegawai KPK tersebut.

"Setuju atau pembiaran Tes Wawasan Kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik handal KPK," urainya.

Lebih lanjut, Boyamin mengutarakan bahwa Jokowi di akhir jabatannya juga tidak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK versi 2019.

"Jokowi tidak terbitkan Perppu untuk kembali UU lama selama dia jadi Presiden 2019-2024," ucapnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore