Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 Desember 2025, 03.57 WIB

Lumayan! Segini Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Diterapkan

Ilustrasi PNS. Naik atau tidaknya gaji PNS pada tahun 2026 masih harus menanti pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (15/8/2025). (dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi PNS. Naik atau tidaknya gaji PNS pada tahun 2026 masih harus menanti pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (15/8/2025). (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Rencana penerapan single salary untuk aparatur sipil negara (ASN) kembali jadi bahan pembicaraan di kalangan pegawai pemerintah, baik PNS maupun PPPK. Skema ini disebut sebagai langkah besar untuk merapikan sistem penggajian, karena seluruh tunjangan akan dilebur menjadi satu paket gaji pokok yang lebih besar, simpel, dan transparan.

Meski sempat disebut akan mulai diterapkan bertahap pada 2026, hingga kini kebijakan single salary masih berada pada tahap pembahasan. Pemerintah belum menerbitkan aturan final, sehingga berbagai angka yang beredar masih sebatas simulasi dari struktur gaji yang berlaku sekarang.

Inti dari skema ini adalah penentuan penghasilan berdasarkan grading jabatan, bukan status pegawai. Pemerintah menyiapkan penilaian jabatan yang menimbang beban tugas, tanggung jawab, tingkat kesulitan hingga risiko pekerjaan yang kemudian dimasukkan ke level grade tertentu.

Setiap jabatan nantinya memperoleh nilai yang dikonversikan menjadi gaji pokok. Dengan cara ini, dua ASN dengan grade jabatan sama idealnya punya penghasilan dasar yang setara. Namun kondisi di lapangan tetap memungkinkan adanya selisih karena faktor pendukung lainnya.

Dikutip Fajar (Jawa Pos Group), dalam simulasi awal, semua komponen penghasilan ASN dilebur menjadi satu paket:

Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak)

Tunjangan yang selama ini terbagi banyak akan hilang dan masuk ke dalam satu struktur gaji utama. Meski begitu, gaji antara PNS dan PPPK masih bisa berbeda karena perbedaan struktur dasar, masa kerja golongan (MKG), dan potongan pajak.

Sebagai ilustrasi, berikut hitungan simulasi jika skema single salary diterapkan:

PNS Golongan II/a

• Gaji pokok: sekitar Rp 1.960.200

• Tunjangan kinerja 5%: Rp 98.010

• Total sebelum pajak: Rp 2.058.210

• Estimasi pajak 5–10%: Rp 103.000

• Gaji bersih: sekitar Rp 1.955.210

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore