Tunjangan Rp 30 juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Tunggu Permenkes, IDAI: yang Diperlukan Bukan Hanya Tunjangan
Ilustrasi dokter spesialis. Presiden Prabowo Subianto terbitkan perpres pemberian tunjangan Rp 30 juta per bulan bagi dokter dan dokter gigi spesialis serta subspesialis di daerah terpencil. (Freepik)