02 Januari 2025, 22.52 WIB Tok! MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri
Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Hafidz Mubarak/Antara)
Editor: Bayu Putra