29 Agustus 2024, 17.15 WIB Peraturan Pemerintah Pelaksana UU Kesehatan Terbit, Iklan Rokok Dilarang di Radius 500 Meter dari Sekolah
Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi (dua dari kiri) di Jakarta (28/8). (Hilmi/Jawa Pos)
Editor: Bintang Pradewo