
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pengucapan putusan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat usia minima
