Soal Fatwa Haram Produk Pro Israel, LPPOM MUI: Produk Bersertifikat Halal Tetap Halal untuk Dikonsumsi
Ilustrasi: Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI menjelaskan yang diharamkan adalah mendukung agresi Israel, bukan produknya.