
Pasangan suami-istri Dude Harlino dan Alyssa Soebandono
JawaPos.com - Penyidik Bareskrim Polri bakal memeriksa pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono hari ini (2/4). Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dude dan Alyssa ikut dipanggil karena pernah menjadi brand ambassador DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Dude dan Alyssa. Keduanya akan diperiksa dengan status sebagai saksi.
”Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan terhadap para saksi, masing-masing atas nama saudara Dude Harlino dan saudari Alyssa Soebandono,” ungkap Ade Safri.
Jenderal bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa sebagai brand ambassador, Dude dan Alyssa pernah terlibat dalam kegiatan promosi bisnis produk DSI. Untuk itu, penyidik menilai pasangan artis tersebut perlu dimintai keterangan dalam kasus yang tengah ditangani.
”Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mencegah tiga orang tersangka dalam kasus tersebut bepergian ke luar negeri. Pencegahan sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri sejak 5 Februari 2026. Mereka langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan para tersangka tidak meninggalkan Indonesia.
”Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan Pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap tiga orang tersangka,” ungkap Ade Safri pada Jumat (6/2).
Bareskrim Polri juga sudah melakukan beberapa langkah. Diantaranya melaksanakan rapat koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK. Tujuannya untuk melakukan analisa aliran dana atau transaksi keuangan terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selain itu, Bareskrim Polri juga sudah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mengirimkan surat berikut lampiran data para lender sebagai korban dalam kasus tersebut. Berdasar data sejak 2018-2025, total ada 11.151 lender yang uangnya masih berada di DSI.
”Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yang masih outstanding dananya di PT DSI dengan nilai Rp 2.477.591.248.846,” kata Ade Safri.
