
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kanan) bersama Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Komnas HAM)
JawaPos.com – Perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang ditangani aparat militer telah mencapai sekitar 80 persen.
Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P. Siagian.
Dia menjelaskan, informasi tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dengan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80 persen," ujar Saurlin usai meminta keterangan pihak TNI di Komnas HAM Jakarta, Rabu (1/4) sebagaimana dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dengan sangkaan Pasal 469 dan Pasal 467 KUHP. Masing-masing terkait penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.
Meski demikian, Saurlin mengungkap bahwa penyidikan belum dapat dinyatakan rampung karena masih menunggu kelengkapan alat bukti utama, khususnya dari korban.
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM serta keterangan saksi korban," katanya.
Komnas HAM menyatakan bahwa kelengkapan alat bukti, termasuk visum dan keterangan saksi korban, menjadi faktor krusial dalam memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Selain memantau progres penyidikan, Komnas HAM juga mendorong agar proses tersebut berjalan transparan serta membuka ruang pengawasan eksternal guna menjaga akuntabilitas.
Untuk pendalaman lanjutan, Komnas HAM berencana meminta keterangan para tersangka serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang untuk memperkuat analisis dan kesimpulan.
