
Ilustrasi palu hakim
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.
Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4).
Putusan bebas ini sekaligus menepis seluruh dakwaan JPU terhadap Amsal Sitepu.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabat Terdakwa dapat dipulihkan.
Putusan ini mematahkan tuntutan 2 tahun penjara yang dibacakan JPU terhadap Amsal Sitepu. Jaksa menyebut, Amsal Sitepu terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Jaksa juga menuntut denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
