
Ilustrasi Satelit Luar Angkasa
JawaPos.com - Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda (Purn) Leonardi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Selasa (31/3).
Usai menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut, Leonardi menepis seluruh dakwaan.
Dalam surat dakwaan, Leonardi bersama CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard dan pihak lain bernama Thomas didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 306,8 miliar.
Menurut Leonardi, dirinya tidak pernah melakukan korupsi dan tidak pernah ada kerugian keuangan negara sebagaimana dakwaan yang sudah dibacakan.
Sebagai salah satu pejabat tinggi di Kemhan pada 2015 silam, Leonardi menyatakan bahwa dirinya menjalankan perintah.
Dia mengungkapkan bahwa pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur adalah perintah dari presiden kala itu.
Yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, perintah itu disampaikan pada Desember 2015.
”Pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur ini adalah arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, di mana beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L Band-nya,” ungkap Leonardi.
Diakui oleh Leonardi, perintah tersebut bersifat strategis. Persisnya untuk mengamankan slot orbit yang dibutuhkan oleh negara agar tidak diambil oleh pihak lain.
Baca Juga:Timur Tengah Masih Bergejolak, Kemhan dan TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM Secara Terukur
Termasuk untuk kepentingan pemanfaatan frekuensi L-Band yang dapat digunakan sebagai bagian dari kepentingan pertahanan nasional Indonesia. Karena itu, Kemhan mendapat tugas tersebut.
