
Callmesloo, pembuat konten porno di Bali ditangkap dan terancam hukuman 16 tahun penjara. (voiceekipa)
JawaPos.com - Kasus video bermuatan pornografi yang viral di Bali kembali menyeret warga negara asing ke jerat hukum Indonesia. Seorang kreator konten dewasa asal Prancis berusia 23 tahun, dikenal dengan nama Callmesloo, ditangkap aparat setelah diduga memproduksi dan menyebarkan video eksplisit di kawasan Canggu.
Perempuan bernama asli Melisa Mireille Jeanine itu diamankan pada 13 Maret di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Thailand.
Mengutip berbagai sumber lokal dan media luar, penangkapan ini dilakukan setelah polisi melacak peredaran video yang diduga direkam pada 8 Maret dan beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, ia terlihat beradegan dengan seorang pria yang mengenakan atribut pengemudi ojek online. Aparat menduga konten tersebut diproduksi untuk tujuan komersial dan disebarkan melalui platform berbayar serta media sosial.
Tak hanya Jeanine, polisi juga menangkap rekan pria asal Italia yang terlibat dalam video tersebut serta manajer berusia 26 tahun yang diduga mengatur produksi. Sejumlah barang bukti seperti kamera, ponsel, laptop, hingga jaket ojol yang digunakan dalam video turut diamankan.
Berdasarkan Undang-Undang Pornografi di Indonesia, Jeanine dapat dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara atas produksi konten pornografi. Jika terbukti turut mendistribusikan, ancaman hukumannya bisa bertambah hingga total 16 tahun.
Kasus ini kembali menyoroti ketatnya regulasi Indonesia terhadap konten pornografi, termasuk bagi warga negara asing yang berada di wilayah hukum nasional.
Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa kreator konten asal Inggris, Bonnie Blue. Namun, berbeda dengan Jeanine, Bonnie hanya dideportasi dan tidak dijatuhi hukuman pidana. (*)
