Logo JawaPos
Author avatar - Image
31 Maret 2026, 14.17 WIB

Pakar Hukum Sebut Jika Tidak ada Kick Back dan Kerugian Negara Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana

Terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu mengadukan perkara yang menjerat dirinya kepada Komisi III DPR RI. (TV Parlemen) - Image

Terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu mengadukan perkara yang menjerat dirinya kepada Komisi III DPR RI. (TV Parlemen)

JawaPos.com - Kasus Amsal Sitepu sedang ramai diperbincangkan. Ia dituduh merugikan negara karena dianggap mark up atas karya video promosi desa yang dia kerjakan. 

Menurut JPU ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebagai Pasal 3 UU Tipikor. Pakar Hukum Pidana, Boris Tampubolon memberikan pandangan soal kasus itu.

Amsal Sitepu Hanya Bisa Dipidana Bila Ada Kick Back

Menurutnya, secara prinsip Pasal 2 atau 3 UU Tipikor ini memang bermasalah. Sebab tidak ada unsur terkait “dengan maksud” di dalam Pasal tersebut. Menjadikannya pasal karet. Sehingga Aparat penegak hukum dalam penerapannya hanya melihat pemenuhan formil pasalnya. 

"Seolah-olah yang penting ada kerugian negara dan yang penting ada memperkaya diri sendiri atau orang lain. Seharusnya orang yang didakwa menggunakan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor harus dibuktikan mens reanya (niat jahat) untuk merugikan negara," kata Boris Tampubolon lewat keterangannya, Selasa (31/3).

Selain itu, dalam konteks unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam kaitan pengadaan pemerintah, maka JPU harus bisa membuktikan ada kick back dari si pemenang tender proyek kepada oknum pejabat. 

Sehingga terbukti ada cara-cara curang, atau melanggar hukum untuk bisa mendapatkan proyek/pekerjaan tersebut. Disitulah niat jahatnya terlihat sehingga terbukti kesalahannya. 

Bila tidak ada kick back, maka seseorang tersebut tidak bisa dipidana. Sebagaimana asas hukum pidana, “tidak ada pidana tanpa kesalahan.”

"Dalam konteks Amsal Sitepu, selama memang ia hanya menawarkan proposal pekerjaan jasa pembuatan video sesuai dengan keahliannya dan tidak ada bukti kick back dari dia kepada pejabat agar ia dimenangkan untuk mendapat proyek tersebut, maka ia tidak bisa dipidana," ungkapnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore