
Terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu mengadukan perkara yang menjerat dirinya kepada Komisi III DPR RI. (TV Parlemen)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Amsal Christy Sitepu, yang mengklaim diintimasi Jaksa. Amsal merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran.
Amsal mengaku sempat mendapatkan sekotak brownis dari seorang jaksa yang meminta agar dirinya mengikuti alur hukum dan tidak perlu ribut-ribut di media sosial. Menurut dia, intimidasi itu terjadi di rumah tahanan tempat dirinya ditahan.
Atas klaim tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pembagian brownis itu merupakan bagian dari program Jaksa Humanis.
“Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya, katanya dalam rangka Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, beberapa pun ada dikasih kok,” ucapnya dilansir dari Antara, Senin (30/3).
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada intimidasi terhadap Amsal Sitepu.
“Kalau dari versi pengakuan Kajari, tidak pernah melakukan intimidasi. Enggak ada,” ujarnya.
Adapun Amsal Sitepu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin ini, mengaku sempat mendapatkan sekotak brownis dari seorang jaksa yang meminta agar dirinya mengikuti alur hukum dan tidak perlu ribut-ribut di media sosial.
"Tapi saya bilang saya nggak takut, saya nggak salah," katanya.
Atas hal itu, Amsal pun mengaku tidak ingin lagi ada anak muda di Indonesia yang dikriminalisasi seperti dirinya. Dia ingin agar dirinya menjadi pelaku ekonomi kreatif terakhir yang harus berurusan dengan hukum.
