
Ilustrasi pembunuhan. (Pixabay.com/kalhh)
JawaPos.com-Kepolisian Daerah Bali terus mengembangkan kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Belanda yang terjadi di Kabupaten Badung. Terbaru, penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap dua warga negara Brasil yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman mengatakan, langkah tersebut diambil setelah polisi mengantongi sejumlah bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan kedua pelaku.
“Penyelidikan dan penyidikan kami lakukan dengan analisa teknologi, persesuaian dengan kesaksian yang ada, serta didukung barang bukti di lapangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (28/3).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kendaraan yang digunakan pelaku dengan noda darah. Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) juga memperlihatkan adanya dugaan bercak darah pada bagian kaki pelaku.
“Dari hasil tersebut, kami melakukan identifikasi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Setelah identitas pelaku dikantongi, Polda Bali langsung berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mengajukan daftar pencarian orang (DPO) serta red notice melalui Interpol.
“Kami sudah mengajukan DPO dan permohonan ke Interpol untuk pencarian lebih luas di tingkat internasional,” katanya.
Menurut Adhi, saat ini data dan identitas kedua tersangka telah disebarluaskan secara global guna mempercepat proses penangkapan. Polisi juga melakukan koordinasi lintas negara untuk melacak pergerakan pelaku yang diduga sempat melalui sejumlah negara transit.
