
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Zaenal Arifin memimpin sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (17/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Zaenal Arifin mengabulkan praperadilan yang diajukan Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM). Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin tidak sah.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Zaenal Arifin membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (17/3).
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S.4/119/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 5 Februari 2026 atas nama Niken atau pemohon yang diterbitkan oleh termohon," sambungnya.
Hakim mengabulkan seluruh petitum yang diajukan Lee Kah Hin dalam praperadilan. Karena itu, Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Lee Kah Hin dari rumah tahanan negara (Rutan).
"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan," tegasnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur secara khusus dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.
Serta, pihak pelapor Hari Harianto dalam laporannya tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan tindak pidana saksi palsu di persidangan, yang mana dari laporan polisi tersebut menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin.
Karena itu, Hakim menegaskan bahwa surat penetapan tersangka nomor S.Tap/S.4/119/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 5 Februari 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana dimohonkan dalam petitum angka kedua.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar Lee Lah Hin dipulihkan dari akibat hukum yang dideranya dari penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
