
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus dugaan j! kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com-Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/3). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.20 WIB.
Gus Alex menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
“Sdr IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
KPK belum memastikan apakah Gus Alex akan langsung ditahan, menyusul langkah sebelumnya terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah lebih dulu ditahan pada Kamis (12/3).
“Kita tunggu pemeriksaannya ya,” ujar Budi.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk Indonesia pada Mei 2023. Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tersebut awalnya dialokasikan untuk jamaah haji reguler.
Namun, muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan tersebut kemudian disetujui Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Dalam penyerapan kuota haji khusus, penyidik KPK menemukan dugaan praktik pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dengan besaran antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jamaah.
KPK menduga uang tersebut dikumpulkan oleh sejumlah pejabat di Kementerian Agama, termasuk mantan Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi. Sebagian fee itu diduga mengalir kepada Yaqut dan pihak lain di lingkungan kementerian.
